• KMP PNUP

    Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang.

  • KMP PNUP

    Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang.

  • PLOD 2018

    Pengenalan Organisasi Daerah Mahasiswa Baru Angkatan 2018.

  • Seminar Pendidikan

    Seminar Pendidikan yang diselengarakan di gedung PKK Kabupaten Pinrang .

  • SOSIALISASI 2019

    Sosialisasi Di Sekolah SeKabupaten Pinrang.

  • SOSIALISASI 2019

    Sosialisasi Di Sekolah SeKabupaten Pinrang.

Saturday 13 March 2021

Jam malam, dilema pengendalian Covid-19 yang luput mengukur dampak ekonomi pada pelaku UMKM dan UKM di Kabupaten Pinrang

 Jam malam, dilema pengendalian Covid-19 yang luput mengukur dampak ekonomi pada pelaku UMKM dan UKM di Kabupaten Pinrang


Jam malam yang diberlakukan berdasarkan surat edaran pemerintah Kabupaten Pinrang Nomor : 045.2/67, tentang penerapan jam malam dalam penanganan corona virus disease (Covid-19). Jam malam mulai diberlakukan sejak tanggal 16 Januari 2021 dan dinyatakan berlaku hingga kondisi dan keadaan membaik yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pinrang. Pada surat ini menegaskan bahwa para pengelola/pengusaha warung, toko, toko swalayan, cafe, karaoke/rumah bernyanyi, tempat refleksi dan tempat hiburan beroperasi sampai dengan pukul 19.00 Wita. Pemberlakuan jam malam ini bertujuan untuk membatasi mobilisasi penduduk dan mencegah adanya kumpulan massa yang tidak berkepentingan. Namun, akibat dari pemberlakuan jam malam ini membuat para pelaku UMKM(Usaha Mikro Kecil Menengah) dan UKM(Usaha Kecil dan Menengah) yang melakukan sebagian aktifitas usahanya pada malam hari mengalami kerugian.

Baru-baru ini senin 8 Februari 2021 sejumlah warga Pinrang yang tergabung dalam Aliansi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berunjukrasa memprotes pembatasan aktivitas malam di depan Kantor Bupati Pinrang. Pengunjukrasa menyampaikan orasinya sebagai bentuk protes terhadap surat edaran Bupati Pinrang Nomor: 045.2/67/ Hukum tentang pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran/penularan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Pinrang. Pengunjukrasa ini menganggap surat edaran tersebut dinilai merugikan warga, utamanya pelaku usaha. Koordinator aksi, Ebit bin Edy mengatakan aksi damai itu bertujuan untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat Kabupaten Pinrang pada umumnya dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada khususnya. Utamanya terkait pemberlakuan jam malam.

“Pembatasan itu dianggap merugikan dan itu tidak bijak,” ungkap Ebit. “Jadi kami mau sampaikan ke Bupati bahwa masyarakat Pinrang khususnya pelaku UMKM itu sangat dirugikan atas jam malam ini serta menurut kami langkah Pak Bupati tidaklah bijak sebab edaran ini tidak melibatkan teman-teman UMKM dalam perumusan dan tidak berdasarkan penelitian ilmiah mengenai corona beserta dampak dan solusi pencegahannya,” tuturnya.

Berdasarkan survei yang telah dilakukan muncul berbagai macam pendapat dari beberapa warga KMP PNUP.

“Menurut saya, wajar saja ketika warga mengadakan unjuk rasa tersebut. tentu saja mereka merasa tidak nyaman dngn adanya pemberlakuan batas jam malam krn mengurangi pendapatan bagi mereka yg melakukan usaha di malam hari, misal Cafe-cafe.Saran saya, Pemerintah Bisa saja pemberlakuan izin jual beli di malam dibatasi sampai jam 21.00 tetapi setelah jam itu masih bisa jual beli tetapi dngn syarat dgn cara beli lalu bungkus dan setelah itu makan dirumah agar tidak terjadi keramaian di malam hari.” Tutur seorang warga KMP PNUP.

“Pemerintah sebaiknya dapat lebih bijak dalam hal tersebut karena setiap pemilik UMKM atau UKM memiliki waktu tersendiri yg dianggap bisa mendapatkan keuntungan dari usahanya begitupun waktu yg tidak efektif atau bahkan dapat merugikan pemilik usaha,contohnya cafe yg pada umumnya kebanyakan orang mengunjunginya pada malam hari sehingga jika pemberlakuan jam malam hanya sampai jam 7 atau jam 8 malam akan sangat merugikan bagi pemilik cafe.” Tambahan seorang warga KMP PNUP.

Selain itu,seorang warga KMP PNUP lainnya juga mengatakan kurang setuju. “Saya kurang setuju dengan pemerintah untuk melakukan pembatasan waktu terhadap umkm maupun ukm maupun kegiatan lainnya. hal ini karena tentunya juga mempengaruhi harga pasar (terkait teori permintaan dan penawaran).” ungkapnya. “Selain itu, rasanya juga tidak terlalu logis ketika aktivitas dibatasi pada malam hari saja, seolah olah virus ini hanya beraktivitas pada malam hari. jadi bagaimana dengan aktivitas di pagi/siang hari? apakah covid istirahat seperti kelelawar? Kebijakan yang harusnya dibuat yaitu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. nah, disini peran masyarakat juga penting agar tidak menambah angka penularan. dengan cara mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, jaga jarak, dan menggunakan handsanitizer).Jadi,pada intinya adalah dibutuhkan dua elemen (pemerintah dan masyarakat) untuk sadar perihal hal ini. menghindari keluar jika tidak terlalu penting.” Tuturnya.

Adapun tuntutan aksi yakni, memberikan izin kepada masyarakat untuk diperbolehkan melakukan resepsi hajatan agar pelaku usaha jasa hiburan (elekton) dan tenda pengantin (sarapo) tetap beraktivitas.
Pengunjukrasa juga mengharapkan pemerintah memberikan izin kepada pelaku UKM dan UMKM melakukan aktivitas jual beli, makan minum tetap diperbolehkan di malam hari.

Sementara itu, pengunjukrasa juga menuntut agar pembatasan jam malam ditiadakan.

Kesbangpol Pinrang, Abdul Rahman Usman yang menemui pengunjukrasa menjelaskan, terkait surat edaran Bupati Pinrang akan dirapatkan dulu dengan Para Forkopimda dengan para tokoh masyarakat.
sumber: pijarnews, pinranginfo

Share:

KMP PNUP PEDULI BENCANA ALAM

     KMP PNUP BERBAGI : Penyaluran Bantuan Kepada Korban Gempa Bumi di Mamuju, Sulawesi Barat



Gambar 1 : Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang bersama Salah satu Korban yang terdampak Bencana Gempa Bumi di Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat

 

        Kamis, 14 Januari 2021 Pukul 14.45 Gempa dengan kekuatan 5,9 M mengguncang daerah Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat. Hal tersebut menjadi duka bagi seluruh penduduk Indonesia. Karenanya, uluran bantuan dikerahkan ke lokasi tersebut untuk membantu para koraban yang terdampak langsung Gempa Bumi tersebut. tak luput, Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang juga turut mengambil bagian dalam membantu Korban terdampak bencana di Tapalang, Mamuju  Sulawesi Barat.
        Pada Senin 25 Januari 2021, Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang bertandang ke lokasi Bencana Gempa Bumi tersebut. Kunjungan ini dilaksanakan bersama dengan Aliansi Organisasi Daerah Politeknik Negeri Ujung Pandang dan menempuh perjalanan sekitar 12 jam lebih lamanya menggunakan kendaraan Mobil dan 1 Jam lebih berjalan kaki, dikarenakan lokasi Posko yang berjarak kisaran 1 KM dari tempat pemberhentian Kendaraan. 
        Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyalurkan bantuan kepada Korban yang terdampak bencana Gempa Bumi tersebut.  Setibanya dilokasi, Bantuan langsung diberikan kepada korban yang berada di Posko – Posko pengungsian lokasi Gempa Bumi. Bantuan ini berupa Pakaian bekas layak pakai, air mineral beras, mie instan, susu bayi, minyak, cemilan dan kebutuhan penting lainya yang  sangat dibutuhkan oleh para korban yang terdampak langsung Bencana Gempa Bumi. bantuan ini dihasilkan melalui Open Donasi yang dilakukan oleh Pengurus Harian Organisasi KMP PNUP sejak tanggal 15 Januari 2021 hingga 23 Januari 2021.

 


 Gambar 2 : Penyaluran Bantuan kepada salah satu  Korban yang terdampak Bencana Gempa Bumi di Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat


        Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para korban dapat terbantu dalam dan menunjang kebutuhan sehari – hari mereka selama masa tanggap darurat dan masa Pemulihan. Dengan begitu Kami dari Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang mengucapkan Terima kasih kepada para Donatur yang telah membantu kami dalam mengembalikan semangat dan senyuman para korban melalui sumbangsi yang diberikan. Semoga ini bisa menjadi Kebahagiaan bagi Para Korban dan Kita Semua. Karena Kebahagiaan Sesungguhnya adalah dengan memberi bantuan kepada orang lain.



#BersahabatMelabihiKeluarga


-AI
Penulis, Aidatul Jumulia.B

Share:

Follow Us

KMP PNUP. Powered by Blogger.

PPKM Darurat dan Dampaknya terhadap Penanganan Pandemi di Indonesia

  PPKM Darurat dan Dampaknya terhadap Penanganan Pandemi di Indonesia Lonjakan kasus Covid-19 ( Corona Virus Desease 2019 ) yang terjadi d...

Paling Dilihat