• KMP PNUP

    Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang.

  • KMP PNUP

    Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang.

  • PLOD 2018

    Pengenalan Organisasi Daerah Mahasiswa Baru Angkatan 2018.

  • Seminar Pendidikan

    Seminar Pendidikan yang diselengarakan di gedung PKK Kabupaten Pinrang .

  • SOSIALISASI 2019

    Sosialisasi Di Sekolah SeKabupaten Pinrang.

  • SOSIALISASI 2019

    Sosialisasi Di Sekolah SeKabupaten Pinrang.

Thursday 26 August 2021

PPKM Darurat dan Dampaknya terhadap Penanganan Pandemi di Indonesia

 

PPKM Darurat dan Dampaknya terhadap Penanganan Pandemi di Indonesia

Lonjakan kasus Covid-19 (Corona Virus Desease 2019) yang terjadi di Indonesia dalam sebulan terakhir membuat sistem layanan kesehatan kewalahan. Di banyak daerah, khususnya Pulau Jawa, rumah sakit mulai terisi penuh. Kesediaan tabung oksigen tak mencukupi kebutuhan pasien. Kisah miris banyaknya pasien Covid-19 tak tertolong menjadi bukti atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak siap menghadapi situasi krisis. Merespons situasi ini, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM darurat mulai diimplementasikan pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/7/2021). World Health Organization (WHO) sudah menetapkan penyakit akibat virus ini sebagai pandemi global. Artinya, penularan dan ancamannya telah melampaui batas-batas antarnegara. Kewaspadaan berbagai negara dan masyarakat internasional ini makin memuncak.

Ada 14 ketentuan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PPKM darurat yaitu, 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-essential, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Sementara itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Disamping itu, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Sementara itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker, sementara pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. Jika dianalogikan, penerapan PPKM darurat ini bak pisau bermata dua. Satu sisi berdampak positif di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang tengah terjadi di Indonesia, namun di sisi lain berdampak buruk bagi perekonomian khususnya masyarakat kalangan bawah. Masyarakat dari kalangan bawah ini umumnya memiliki pendapatan habis setiap harinya. Artinya apa yang diperoleh hari ini dikonsumsi hari ini habis. Untuk bisa makan besok, mereka harus bekerja dulu. Di samping itu ada juga masyarakat yang tidak memiliki pendapatan tetap, apalagi di tengah terpuruknya perekonomian gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sulit dihindari.

Masyarakat dari kalangan bawah ini umumnya bekerja di lapangan. Ketika mereka dihimbau diam di rumah saja, tentu akan berdampak terhadap penghasilan yang didapatkannya. Masyarakat dari kalangan bawah ini, tidak mungkin hanya berdiam diri di rumah, karena jika tidak bekerja tentu mereka tidak akan memiliki penghasilan. Anjuran pemerintah agar masyarakat berdiam di rumah, tujuannya tentu sangat positif untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, namun buruk bagi mereka khususnya yang bekerja di sektor informal. Terpuruknya sektor pariwisata contohnya seperti di Bali, berdampak terhadap terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lesunya kunjungan wisatawan ke Bali. Disamping itu, masyarakat kecil yang hidupnya pas-pasan terutama para pekerja yang mengandalkan pendapatan dari gaji, kini juga sudah banyak yang kena imbas pengurangan gaji akibat sepinya pemasukan atau pendapatan. Kasus kejahatan selama pandemi Covid-19 seperti yang diberitakan sejumlah media massa, seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, penipuan, dan lainnya juga meningkat. Para pelaku terdorong melakukan kejahatan akibat desakan ekonomi.

Terkait dengan diberlakukannya PPKM darurat ini, pemerintah sudah seharusnya mengalokasikan anggaran untuk program perlindungan sosial terutama penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pemberlakuan PPKM darurat yang merupakan kelompok masyarakat rentan miskin atau kelompok masyarakat yang berpotensi jatuh miskin dengan mempertimbangkan skala prioritas. Artinya dengan merealokasikan anggaran lain yang tidak urgent. Kebijakan pemerintah seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat yang memastikan pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan tentu saja sangat tepat. Bantuan yang diberikan tentu saja harus tepat sasaran. Penyaluran kembali bansos diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kecil.

Dari kebijakan tersebut kami membuka sebuah wadah untuk menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan tersebut dari berbagai pihak maupun sudut pandang mengenai pemberlakuan PPKM darurat. Berdasarkan aspirasi yang telah dibuka melalui media google form muncul berbagai tanggapan terhadap kebijakan tersebut. “Dapat di amati bahwa penerapan PPKM ini tidak merata diterapkan di seluruh daerah di indonesia, hanya beberapa daerah saja yang menerapkan PPKM dan bisa di amati bahwa pemerintah tidak terlalu tegas dalam melaksakan aturan ini sehingga masih banyak masyarakat yang lalai akan aturan yang diselenggarakan oleh pemerintah, contohnya saja memakai masker masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker walaupun sudah diberi himbauan, selanjutnya PPKM ini hanya diterapkan diperkotaan saja itupun tidak terlalu ketat, serta disetiap daerah perdesaan dan kota kecil penerapan ini tidak dijalankan bahkan kegiatan nikahan atau kafe yang bersifat berkumpul masih tetap berjalan dan penerapan prokes tidak ketat”. Tutur seorang warga KMP PNUP. Selain itu ada juga yang setuju dengan tindakan pemerintah ini, ia mengatakan bahwa dengan PPKM ini setidaknya pemerintah harus peka terhadap kondisi masyarakat sekitar dan mendata pembagian bantuan sosial ini dengan tepat.

 

Share:

Tuesday 13 July 2021

Wisata boleh, Mudik dilarang

 

Wisata boleh, Mudik dilarang

 

    LARANGAN mudik lebaran tahun 2021, telah resmi diberlakukan pemerintah kepada semua masyarakat Indonesia. Larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya, tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja. Mudik merupakan salah satu tradisi tahunan yang telah mendarah daging di tengah masyarakat. Lebaran tanpa mudik bagaikan sayur tanpa garam. Terasa hambar. Tak pelak, instruksi pemerintah pusat untuk melarang mudik tahun ini kembali menuai pro kontra sekaligus kekecewaan publik.

    Pasalnya, masyarakat seakan mendapat pengharapan palsu dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat dengan komisi V DPR. Pada kesempatan itu, Menhub menyatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak melarang mudik. Sehingga, Menhub berharap kegiatan mudik dapat berjalan baik tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan di transportasi darat, laut, dan udara. Namun, tak berselang lama usai Menhub mengumumkan mudik tidak dilarang, sejumlah kementerian terkait yang dikoordinasi Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, telah membahas masalah mudik lebaran tahun 2021. Pemerintah memutuskan mudik dilarang di tengah pandemi corona. Sontak saja, hal ini membuat masyarakat perantau "galau" karena kehilangan harapan untuk melepas rindu dengan keluarga di kampung halaman.

    Ya, pernyataan yang tak sinkron antar pejabat acap kali terjadi di negeri ini. Bahkan kebijakan yang dihasilkan pun sering kontradiktif. Lihat saja, di satu sisi pemerintah berdalih jika pelarangan mudik bertujuan untuk menurunkan angka penyebaran virus COVID-19 yang telah setahun bersarang.

    Namun di sisi lain, pariwisata justru dibuka lebar dengan alasan untuk membangkitkan ekonomi negara. Ditambah lagi serbuan TKA yang kian tak terbendung. Sungguh aneh bukan? Alhasil, publik menilai kebijakan pelarangan mudik tahun ini terkesan asal jadi tanpa riset yang matang.

    Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat berkomentar keterangan tertulis berpendapat bahwa menilai pelarangan mudik tahun 2021 akan berujung gagal jika tidak diberengi konsistensi komunikasi.

    “Ini tidak efektif karena kebijakan pemerintah soal pengendalian COVID-19 selama ini tidak konsisten. Publik melihat selama larangan mudik tidak disertai larangan tegas lainnya seperti larangan warga asing masuk Indonesia maka pelarangan mudik tahun 2021 ini akan gagal”. Ujar Achmad Nur Hidayat yang dibiasa disapa ANH.

    ANH yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute melihat seberapa banyak pun petugas diturunkan, pelarangan mudik akan ditolak rakyat.

    “Rakyat akan membangkak dan nekat akan mudik karena mereka melihat sudah tidak ada alasan lagi mobilisasi dibatasi. Pusat belanja tidak dilarang, wisata lokal dibuka. Ini adalah kegagalan komunikasi publik pemerintah” ujar ANH. Benar saja apa yang disampaikan oleh Achmad Nur Hidayat, hingga hari ini hari ke-6 semenjak diberlakukannya aturan pelarangan mudik serentak diseluruh Indonesia yang dimulai pada 6 Mei lalu, kita bisa melihat banyak sekali beredar video di media sosial yang memperlihatkan masyarakat yang berbondong-bondong nekat mudik dengan menerobos benteng penyekatan mudik disetiap perbatasan setiap kota/kabupaten yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, bahkan ada yang rela berjalan kaki berpuluh-puluh kilometer jauhnya demi pulang ke kampung halaman.

    Berdasarkan survei yang telah dilakukan muncul berbagai macam pendapat dari beberapa warga KMP PNUP.

“Pada dasarnya kita sebagai masyarakat harus patuh pada pemimpin, tapi melihat betapa tidak konsistennya beliau dalam memberikan aturan itu membuat banyak yang menganggap remeh. Saya tidak mempersalahkan pelarangan mudik tetapi betapa aneh kebijakan lainnya, melarang mudik tapi wisata dan WNA masuk Indonesia dibolehkan saja. Padahal WNA itulah yang mesti dilarang, covid mutan dari India dsb masuk Indonesia gegara WNA nah yang lebih aneh adalah WNI diluar negeri dilarang kembali ke Indonesia tapi WNA bebas keluar masuk Indonesia, sektor wisata juga memang perlu karna persoalan ekonomi negara tapi kan bisa ditekan jumlah org2 yg berwisata (jangan lupa protokol kesehatannya) . Meski ilmu saya kurang tapi disini saya bisa menyimpulkan bahwa mudik dilarang tapi wisata dan WNA bebas keluar masuk Indonesia itu semua demi cuan.” Tutur seorang warga KMP PNUP.

Selain itu,seorang warga KMP PNUP lainnya juga menyatakan pro terhadap kebijakan pemerintah ini. “Menurut saya kebijakan ini tentu saja memiliki dampak positif maupun negatifnya, kebijakan ini sebenarnya bertujuan untuk mengurangi penyebaran covid19 dengan cara menekan ataupun mengurangi terjadinya kerumunan orang namun disisi lain kebijakan sangat tidak sinkron karena melarang aktivitas mudik agar kurangnya aktivitas berkumpul/berkerumun namun aktivitas pariwisata dan aktivitas berbelanja yg menjadi tradisi menjelang lebaran tidak dibatasi, tentu saja banyak orang2 beranggapan bahwa kebijakan ini dinilai sangat tidak konsisten , berdasarkan pemberitaan yg saya dapatkan akibat dari dilarangnya aktivitas mudik akhirnya tempat pariwisata maupun pusat perbelanjaan di kota-kota besar menjadi tempat pelampiasan bagi masyarakat untuk berkerumun sehingga pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk menutup sementara tempat2 tersebut, pada akhirnya kebijakan-kebijakan tersebut kemudian hanyalah omong kosong belaka, seharusnya jika memang pemerintah ingin benar-benar menekan terjadinya penyebaran covid-19 maka harusnya terlebih dahulu berfokus pada penekanan tersebut, nanti setelah penyebaran covid-19 sudah tertangani maka silahkan berfokus untuk memperbaiki perekonomian dan tetap konsisten dalam menerbitkan kebijakan-kebijakan.”

Share:

Saturday 13 March 2021

Jam malam, dilema pengendalian Covid-19 yang luput mengukur dampak ekonomi pada pelaku UMKM dan UKM di Kabupaten Pinrang

 Jam malam, dilema pengendalian Covid-19 yang luput mengukur dampak ekonomi pada pelaku UMKM dan UKM di Kabupaten Pinrang


Jam malam yang diberlakukan berdasarkan surat edaran pemerintah Kabupaten Pinrang Nomor : 045.2/67, tentang penerapan jam malam dalam penanganan corona virus disease (Covid-19). Jam malam mulai diberlakukan sejak tanggal 16 Januari 2021 dan dinyatakan berlaku hingga kondisi dan keadaan membaik yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pinrang. Pada surat ini menegaskan bahwa para pengelola/pengusaha warung, toko, toko swalayan, cafe, karaoke/rumah bernyanyi, tempat refleksi dan tempat hiburan beroperasi sampai dengan pukul 19.00 Wita. Pemberlakuan jam malam ini bertujuan untuk membatasi mobilisasi penduduk dan mencegah adanya kumpulan massa yang tidak berkepentingan. Namun, akibat dari pemberlakuan jam malam ini membuat para pelaku UMKM(Usaha Mikro Kecil Menengah) dan UKM(Usaha Kecil dan Menengah) yang melakukan sebagian aktifitas usahanya pada malam hari mengalami kerugian.

Baru-baru ini senin 8 Februari 2021 sejumlah warga Pinrang yang tergabung dalam Aliansi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berunjukrasa memprotes pembatasan aktivitas malam di depan Kantor Bupati Pinrang. Pengunjukrasa menyampaikan orasinya sebagai bentuk protes terhadap surat edaran Bupati Pinrang Nomor: 045.2/67/ Hukum tentang pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran/penularan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Pinrang. Pengunjukrasa ini menganggap surat edaran tersebut dinilai merugikan warga, utamanya pelaku usaha. Koordinator aksi, Ebit bin Edy mengatakan aksi damai itu bertujuan untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat Kabupaten Pinrang pada umumnya dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada khususnya. Utamanya terkait pemberlakuan jam malam.

“Pembatasan itu dianggap merugikan dan itu tidak bijak,” ungkap Ebit. “Jadi kami mau sampaikan ke Bupati bahwa masyarakat Pinrang khususnya pelaku UMKM itu sangat dirugikan atas jam malam ini serta menurut kami langkah Pak Bupati tidaklah bijak sebab edaran ini tidak melibatkan teman-teman UMKM dalam perumusan dan tidak berdasarkan penelitian ilmiah mengenai corona beserta dampak dan solusi pencegahannya,” tuturnya.

Berdasarkan survei yang telah dilakukan muncul berbagai macam pendapat dari beberapa warga KMP PNUP.

“Menurut saya, wajar saja ketika warga mengadakan unjuk rasa tersebut. tentu saja mereka merasa tidak nyaman dngn adanya pemberlakuan batas jam malam krn mengurangi pendapatan bagi mereka yg melakukan usaha di malam hari, misal Cafe-cafe.Saran saya, Pemerintah Bisa saja pemberlakuan izin jual beli di malam dibatasi sampai jam 21.00 tetapi setelah jam itu masih bisa jual beli tetapi dngn syarat dgn cara beli lalu bungkus dan setelah itu makan dirumah agar tidak terjadi keramaian di malam hari.” Tutur seorang warga KMP PNUP.

“Pemerintah sebaiknya dapat lebih bijak dalam hal tersebut karena setiap pemilik UMKM atau UKM memiliki waktu tersendiri yg dianggap bisa mendapatkan keuntungan dari usahanya begitupun waktu yg tidak efektif atau bahkan dapat merugikan pemilik usaha,contohnya cafe yg pada umumnya kebanyakan orang mengunjunginya pada malam hari sehingga jika pemberlakuan jam malam hanya sampai jam 7 atau jam 8 malam akan sangat merugikan bagi pemilik cafe.” Tambahan seorang warga KMP PNUP.

Selain itu,seorang warga KMP PNUP lainnya juga mengatakan kurang setuju. “Saya kurang setuju dengan pemerintah untuk melakukan pembatasan waktu terhadap umkm maupun ukm maupun kegiatan lainnya. hal ini karena tentunya juga mempengaruhi harga pasar (terkait teori permintaan dan penawaran).” ungkapnya. “Selain itu, rasanya juga tidak terlalu logis ketika aktivitas dibatasi pada malam hari saja, seolah olah virus ini hanya beraktivitas pada malam hari. jadi bagaimana dengan aktivitas di pagi/siang hari? apakah covid istirahat seperti kelelawar? Kebijakan yang harusnya dibuat yaitu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. nah, disini peran masyarakat juga penting agar tidak menambah angka penularan. dengan cara mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, jaga jarak, dan menggunakan handsanitizer).Jadi,pada intinya adalah dibutuhkan dua elemen (pemerintah dan masyarakat) untuk sadar perihal hal ini. menghindari keluar jika tidak terlalu penting.” Tuturnya.

Adapun tuntutan aksi yakni, memberikan izin kepada masyarakat untuk diperbolehkan melakukan resepsi hajatan agar pelaku usaha jasa hiburan (elekton) dan tenda pengantin (sarapo) tetap beraktivitas.
Pengunjukrasa juga mengharapkan pemerintah memberikan izin kepada pelaku UKM dan UMKM melakukan aktivitas jual beli, makan minum tetap diperbolehkan di malam hari.

Sementara itu, pengunjukrasa juga menuntut agar pembatasan jam malam ditiadakan.

Kesbangpol Pinrang, Abdul Rahman Usman yang menemui pengunjukrasa menjelaskan, terkait surat edaran Bupati Pinrang akan dirapatkan dulu dengan Para Forkopimda dengan para tokoh masyarakat.
sumber: pijarnews, pinranginfo

Share:

KMP PNUP PEDULI BENCANA ALAM

     KMP PNUP BERBAGI : Penyaluran Bantuan Kepada Korban Gempa Bumi di Mamuju, Sulawesi Barat



Gambar 1 : Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang bersama Salah satu Korban yang terdampak Bencana Gempa Bumi di Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat

 

        Kamis, 14 Januari 2021 Pukul 14.45 Gempa dengan kekuatan 5,9 M mengguncang daerah Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat. Hal tersebut menjadi duka bagi seluruh penduduk Indonesia. Karenanya, uluran bantuan dikerahkan ke lokasi tersebut untuk membantu para koraban yang terdampak langsung Gempa Bumi tersebut. tak luput, Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang juga turut mengambil bagian dalam membantu Korban terdampak bencana di Tapalang, Mamuju  Sulawesi Barat.
        Pada Senin 25 Januari 2021, Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang bertandang ke lokasi Bencana Gempa Bumi tersebut. Kunjungan ini dilaksanakan bersama dengan Aliansi Organisasi Daerah Politeknik Negeri Ujung Pandang dan menempuh perjalanan sekitar 12 jam lebih lamanya menggunakan kendaraan Mobil dan 1 Jam lebih berjalan kaki, dikarenakan lokasi Posko yang berjarak kisaran 1 KM dari tempat pemberhentian Kendaraan. 
        Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyalurkan bantuan kepada Korban yang terdampak bencana Gempa Bumi tersebut.  Setibanya dilokasi, Bantuan langsung diberikan kepada korban yang berada di Posko – Posko pengungsian lokasi Gempa Bumi. Bantuan ini berupa Pakaian bekas layak pakai, air mineral beras, mie instan, susu bayi, minyak, cemilan dan kebutuhan penting lainya yang  sangat dibutuhkan oleh para korban yang terdampak langsung Bencana Gempa Bumi. bantuan ini dihasilkan melalui Open Donasi yang dilakukan oleh Pengurus Harian Organisasi KMP PNUP sejak tanggal 15 Januari 2021 hingga 23 Januari 2021.

 


 Gambar 2 : Penyaluran Bantuan kepada salah satu  Korban yang terdampak Bencana Gempa Bumi di Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat


        Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para korban dapat terbantu dalam dan menunjang kebutuhan sehari – hari mereka selama masa tanggap darurat dan masa Pemulihan. Dengan begitu Kami dari Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang mengucapkan Terima kasih kepada para Donatur yang telah membantu kami dalam mengembalikan semangat dan senyuman para korban melalui sumbangsi yang diberikan. Semoga ini bisa menjadi Kebahagiaan bagi Para Korban dan Kita Semua. Karena Kebahagiaan Sesungguhnya adalah dengan memberi bantuan kepada orang lain.



#BersahabatMelabihiKeluarga


-AI
Penulis, Aidatul Jumulia.B

Share:

Friday 1 January 2021

PENYAMBUTAN MABA ANGKATAN 2020 KMP PNUP

 Jumat, 1/Jan/2021

Waktu menunjukkan pukul 10:05 waktu setempat. Tampak panitia sudah berada di lokasi penyambutan maba tepatnya di kediaman saudari Rizqy Amelia. Breafing pun dimulai. Kordinator lapangan (korlap) pun menyampaikan terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum dan saat tamu undangan sudah datang. Peran-peran pun dibagikan, ada yang membungkus kue, memasang tenda, dan item-item perlengkapan yang nantinya akan digunakan. 

Setelah sholat, kegiatan dilanjutkan dengan beristirahat. Panitia menikmati hidangan kue dan sirup untuk memulihkan tenaga sembari berbagi cerita untuk mengisi kekosongan. Setelah itu, panitia menuju ke tempat masing-masing sesuai pj yang diberikan sewaktu breafing. Ada yang menjaga parkiran, pj registrasi, dan pj-pj lainnya.

Pembukaan Acara Penyambutan Maba Angkatan 2020 KMP PNUP

Anggota Kehormatan, Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), dan Pengurus Harian Organisasi (PHO) yang akan membawakan sambutan pun sudah berada di posisinya masing-masing. Beberapa Warga KMP PNUP dan Mahasiswa baru (Maba) juga sudah hadir. Pembukaan pun dimulai. Sambutan-sambutan yang diberikan berupa ucapan selamat datang dan sedikit kisah terkait KMP PNUP dan motivasi dan harapan untuk Maba. Kemudian kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Kehormatan.

Sharing-Sharing Pengawal dengan Mahasiswa Baru KMP PNUP

Pembukaan pun selesai. Korlap mengambil alih acara dengan melakukan pembagian kelompok. Angkatan 19 yang terpilih menjadi pengawal kemudian melakukan sharing-sharing kepada Maba yang dikawal untuk saling mengenal. 

Foto Bersama Peserta Kegiatan Penyambutan Maba Angkatan 2020 KMP PNUP

Selang beberapa saat, waktu sharing-sharing habis. Selanjutnya korlap mengajak seluruh peserta yang berada di lokasi untuk melakukan sesi dokumentasi dan tak lupa untuk melakukan budaya yang tertanam di KMP PNUP

Kegiatan pun selesai. Para maba akhirnya pulang ke rumah masing-masing. Namun panitia masih tetap tinggal melihat masih ada tanggungjawab yang harus diselesaikan. Warga KMP PNUP yang hadir turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Pada akhirnya semuanya telah selesai, akhirnya panitia dan warga KMP PNUP kembali ke rumah masing-masing untuk beristirahat.


#BersahabatMelebihiKeluarga

-AMJ/42

Penulis, Ahmad Mujahid


Share:

Sunday 20 September 2020

Bazar Road to Mubes XI

 

Bazar Tempat di Kedai Forest

Pinrang - Kerukunan Mahasiswa Pinrang Politeknik Negeri Ujung Pandang kembali mengadakan agenda tahunan yaitu bazar dalam rangka menggalang dana untuk kegiatan besar musyawarah besar XI. Kegiatan yang diadakan (Sabtu/19 Sept 2020) di Kedai Forest ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Bazar tahun ini dilaksanakan ditengah pandemi COVID-19. Walaupun begitu, orang-orang yang mengikuti kegiatan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker dan hand sanitizer walaupun masih ada satu dua orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan, namun panitia dengan sigap membagikan masker.

Banyaknya tanaman dilokasi bazar membuat suasana terasa sejuk ditambah lagi hujan deras yang baru saja redah beberapa menit sejak bazar dimulai. Beberapa menit kemudian, tamu yang datang semakin banyak, mulai dari teman-teman panitia, lembaga-lembaga lain, hingga alumni yang juga turut ikut serta meramaikan bazar kali ini.

Terlihat panitia mulai sibuk melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, mulai dari kasir, mengantar pesanan, menjaga parkiran, menjemput tamu, hingga menemani para tamu bercerita. 


Satpol PP memberikan sosialisasi terkait pentingnya protocol kesehatan

Selang beberapa waktu, tiba tiba ada kabar bahwa akan diadakan razia oleh petugas keamanan. Kabar tersebut ternyata benar. Satpol PP dan TNI dengan 3 unit mobil datang ke lokasi bazar. Mereka ternyata tidak melakukan razia, namun hanya memberikan sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan kepada peserta yg ada di lokasi bazar.

Waktu semakin larut, yang semula ditargetkan untuk melakukan breafing pada pukul 23:00, justru terjadi pada pukul 12 tengah malam. Penyebabnya yaitu penagihan kepada tamu agak lama karena ada banyak tamu yang datang serta masih banyak yang mau tinggal untuk cerita-cerita.

 

Perhitungan penjualan dan keuntungan juga agak lama karena terjadi kesalahan teknis. Namun hal tersebut dapat diatasi. Dan pada akhirnya, hal yang ditunggu-tunggu telah tiba. Alhamdulillah keuntungan kita pada kegiatan bazar melebihi target yg ditetapkan. Namun tujuan dari bazar ini tidak hanya sebatas untuk mencari dana untuk kegiatan, tetapi juga untuk menjalin silaturahmi sesama Mahasiswa Pinrang.

Ahmad Mujahid selaku ketua panitia mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yg turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kami juga meminta maaf apabila dalam kegiatan kali ini masih banyak kekurangan sehingga ekspektasi para tamu utamanya alumni tidak dapat terpenuhi. Kami selaku panitia berharap semoga kegiatan-kegiatan silaturahmi kedepannya baik antara lembaga maupun warga KMP PNUP dapat terjaga dengan baik.

 

 

#SalamBersahabatMelebihiKeluarga

Penulis

:

Ahmad Mujahid

 

 

Edwin

 

Share:

Follow Us

KMP PNUP. Powered by Blogger.

PPKM Darurat dan Dampaknya terhadap Penanganan Pandemi di Indonesia

  PPKM Darurat dan Dampaknya terhadap Penanganan Pandemi di Indonesia Lonjakan kasus Covid-19 ( Corona Virus Desease 2019 ) yang terjadi d...

Paling Dilihat